Realitas
Gereja Tuhan di Papua
1.
Secara Global.
Dengan adanya tantangan dan
permasalahan yang cukup bersarat di era ini yang ditandai dengan perkembangan
Ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi dewasa ini menuntut persiapan dan
kesiagaan yang matang oleh berbagai pihak. Apapun corak lembaga, organisasi
atau siapa pun orang, di mana pun keberadaannya, tantangan tersebut mau atau
tidak harus dihadapinya. Sebab hal itu merupakan sebuah situasi dan anjang yang
dapat membawanya ke arah kematangan dan kedewasaan untuk menjadi tangguh dan
kuat, bahkan untuk menunjukkan kualitas yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pembangunan lokal dan daerah, baik di
kabupaten kota maupun di propinsi yang baik dan bersinergis serta merata
merupakan tuntutan tingkat nasional guna menghadapi persaingan regional dan
internasional, yaitu baik di tingkat Asia maupun di tingkat belaan dunia yang lain. Dan terwujudnya hal tersebut
sangat tergantung pada persiapan dan pemerataan pembangunan di tingkat lokal,
dan terutama pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Dan juga sangat
tergantung pada bagaimana kebijakan dan cara pandang pemerintah pusat kepada
seluruh masyarakat secara merata, tanpa membeda-bedakan ras, golongan dan
kelompok, terutama kepada masyarakat Papua secara utuh.
Perlu disadari dan diingat oleh
pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah bahwa manusia adalah insan
ciptaan Allah yang mulia dari semua ciptaan, yang harus dijunjung tinggi,
bahkan diberikan porsi yang selayaknya dalam segala bidang. Dan karena itu manusia
harus dijadikan sebagai subyek
pembangunan itu sendiri, dan bukan alat dan anjang perebutan kekuasaan dengan
berbagai slogan yang menarik dan indah. Karena itu manusia ciptaan dan citra
Allah tersebut perlu dilihat dan dilayani secara layak sebagaimana dikehendaki
oleh Sang Pencipta itu sendiri,
apapun warna kulit, perbedaan bahasa dan suku, apapun latar belakang, dari mana
pun asalnya, apapun golongan dan partainya, dan apapun agama sehingga
diperhatikan dan diberikan kedudukan yang layak pada tempatnya.
Dalam menjawab persoalan dan
tantangan, bahkan untuk menghadapi persaingan di atas, sangat tergantung pada
bagaimana perhatian pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten kota dan
propinsi dalam mempersiapkan kualitas sumber daya manusianya. Persiapan sumber
daya manusia tersebut yang berkualitas dan bertanggung jawab secara profesional
pada bidangnya di berbagai bidang pembangunan. Sebab hanya itu solusi dan
jawaban bagi persoalan dan tantangan tersebut. Selain itu, persoalan dan
tantangan di atas juga dapat dijawab dengan bagaimana pendangan dan perhatian
pemerintah daerah sebagai pemegang central pembangunan kepada manusia sebagai
insan ciptaan Allah itu. Apakah manusia itu di pandang sebagai obyek atau
subyek pembangunan? Benarkah manusia itu central pembangunan daerah? Bagaimana
dan dari mana mewujudkan hal itu? Siapakah pemeran utama dalam pemerataan dan
menjawab persoalan tersebut? Semua jawaban tersebut akan menjawab sejumlah
masalah dan tantangan di atas. Dan jawaban tersebut perlu pembuktian di dunia
nyata dan dapat dirasakan oleh semua pihak.
Karena itu lembaga pendidikan
dan organisasi keagamaan merupakan suatu tempat yang penting di dalam membina dan menjawab tantangan era ini. Dalam hal ini
gereja dan lembaga pendidikan Kristen seperti pendidikan teologia dan
universitas Kristen merupakan
jawaban
di dalam mempersiapkan
diri dan dipersiapkan dengan berbagai kegiatan dan program. Sebab organisasi pendidikan
seperti itu, jika dilengkapi
dengan pogram
dan kurikulum pendidikan
yang tepat sasaran, maka
dapat menjadi jawaban terhadap masalah dan tantangan di atas. Selain itu para peserta didikpun diperlukan dapat bersatu padu di dalamnya dan taat atau
tunduk kepadanya untuk mempersiapkan diri.
2.
Kondisi Kekristenan
Di Indonesia
Kebijakan dan
regulasi dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan dan kejahteraan
segenap rakyat. Namun dalam beberapa hal dan kebijakan pemerintah baik pusat
maupun daerah tidak terjadi secara proporsional. Kenyataan di lapangan
menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada gereja. Kebijakan
dan pelaksanaan sebuah keputusan tidak sesuai dengan ketentuan dan
undang-undang yang tertulis. Peraturan dan ketentuan undang-undang hanya
menjadi sebuah kalimat yang menarik dan indah di dalam kertas. Peraturan
tesebut menjadi tulisan tersebut tidak bernyawa atau hanya menjadi tulisan mati
pada kertas. Kekristenan di Indonesia
merasa gelisah dan tidak nyaman akibat keputusan dan peraturan pemerintah yang
tidak berpihak, bahkan terkesan menguntungkan kelompok dan agama mayoritas atau
Islam. Bukti-bukti tentang kebijakan dan peraturan pemerintah yang cenderung
menghambat kegiatan kekristenan di Indonesia adalah seperti berikut:
a. Amandemen pasal 29 UUD 45 bermuatan kepentingan agama
Islam;
Perbedaan pendapat seputar
perubahan pasal 29 pada Sidang MPR tanggal 7 sampai18 Agustus 2000 akhirnya tersendat.
Ada fraksi yang tidak menginginkan terjadinya perubahan sama sekali, yakni Fraksi
KKI meski jumlahnya tak terlalu banyak namun menyatakan sikap bahwa akan walk-out
dari ruang sidang bila amandemen pasal itu tetap dilaksanakan melalui jalan
voting. Fraksi PDI-P pun setuju untuk menolak. Sementara, Fraksi PPP terus
gigih menggalang dukungan agar usulan mengamendemen pasal 29 tersebut tercapai.
Pasal yang hendak diamandemen adalah sebagaimana yang telah diketahui, bahwa bunyi
pasal 29 UUD 45 adalah, ” (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa“.
Ayat (2) berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.“ Tetapi oleh F-PPP pasal ini ingin diubah dengan
tambahan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
Usulan tersebut tidak lain, F-PPP
dengan semangat ingin kembali ke Piagam Jakarta, karena memang fraksi dari
partai pemenang urutan ketiga pemilu 1999 tersebut secara terang-terangan
mengembalikan rumusan itu ke dalam konstitusi. Kelihatannya sebagai partai
Islam, F-PPP merasa berkewajban untuk menegaskan kembali semangat penerapan
syariat Islam di Indonesia untuk melegalkan pengakuannya sebagai mayoritas
penduduknya beragama Islam.
Namun usulan ini tidak mendapat
dukungan partai lain, termasuk partai-partai Islam atau berbasis Islam yang
lain. Justru partai Islam yang lain mengusulkan rumusan lain, yakni seperti F-Reformasi
yang terdiri dari PAN dan PK, FPDU, P-PBB mengusulkan ditambah dengan rumusan, dengan
kewajiban menjalankan ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya. F-Golkar
mengusulkan rumusan lain lagi, yaitu negara melindungi penduduk dari
penyebaran paham yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
penyelenggaraan negara tidak boleh menyimpang dari norma dan nilai agama.
Sementara Fraksi PKB menginginkan rumusan pasal 29 ayat (1) tidak berubah,
sedangkan rumusan ayat (2) diubah menjadi, Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut
kepercayaan agamanya masing-masing.
Kegagalan
wakil-wakil agama Islam di senayan itu menimbulkan pukulan telat dan kekecewaan
berat bagi semua umat muslim di Indonesia. Kerinduan masyarakat muslim di
Indonesia adalah negara Indonesia harus berdasarkan agama Islam, yakni syariat
Islam sebagai suatu kewajiban Agamanya. Usaha ini telah dimulai sejak masa
kemerdekaan yang telah dibatalkan oleh PPPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tetapi menurut Islam bahwa
pembatalan yang terjadi sehari setelah Indonesia merdeka tersebut murni manuver
licik yang dilakukan oleh PPPKI dengan modus bahwa kalau ketetapan BPUPKI yang
memuat “kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
ditetapkan sebagai konstitusi negara, maka golongan Kristen dan Katolik dari
Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia
karena merasa didiskriminasikan. Penghapusan kalimat-kalimat penting dalam
Mukaddimah (Piagam Jakarta), Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 28 ayat 1 dan 2
diumumkan oleh Hatta pada rapat PPKI 18 Agustus 1945.[1]
Dan Bung Karno yang mengambil alih pimpinan sidang mengatakan bahwa UUD 1945
itu adalah UUD sementara. Dia meminta umat Islam bersabar dulu tentang masalah
itu agar nanti dibicarakan setelah Indonesia dalam keadaan aman dan tenang.
b. Pembiaran pemerintah dalam penetapan Peraturan Daerah
Syariat Islam;
Meskipun telah
diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 serta dalam Peraturan
Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tetapi Pemerintah Daerah masih banyak yang
menyalahgunakan keleluasaan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Hal itu dapat kita lihat dari banyaknya Peraturan Daerah Syariat Islam yang
ditetapkan. Selain urusan agama merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam
segi pengaturannya, Peraturan Daerah Syariat Islam yang mempunyai materi muatan
mengenai ketentuan-ketentuan dari salah satu agama itu juga menciptakan suatu
kecemasan bagi kelompok masyarakat di luar agama yang bersangkutan atas
diskriminasi yang diciptakan dari penetapan Peraturan Daerah Syariat Islam
tersebut.
Penetapan
Peraturan Daerah Syariat Islam bertentangan dengan asas kebangsaan, yaitu bahwa
setiap materi muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan sifar dan watak bangsa
Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan). Negara harus tetap menjaga prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, asas bhinneka tunggal ika, yaitu bahwa materi
muatan Peraturan Daerah harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan
golongan, kondisi khusus daerah dan budaya khususnya yang menyangkut
masalah-masalah senfitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Pemerintah hendaknya menjunjung tinggi asas, kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan, yaitu bahwa setiap materi muatan Peraturan Daerah
tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang
antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
Namun sikap negara
Indonesia yang mendiamkan penetapan dan pemberlakuan Peraturan Daerah Syariat
Islam yang banyak bermunculan sejak tahun 2000 tersebut memunculkan pemahaman
bahwa Peraturan Daerah Syariat Islam tersebut adalah sah. Pembiaran pemerintah
dalam penetapan peraturan daerah syariat Islam menimbulkan pertentangan dengan
tujuan dan dasar negara serta melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. Dan hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah
menguntungkan agama dan kelompok lain, kemudian di saat yang sama mengorbankan
kelompok lain. Pada akhirnya pemerintah menjadi pemicuh konflik di lapangan.
Peraturan
Daerah Syariat Islam sangat tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia, dimana
kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan negara seharusnya selalu
bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Banyaknya Peraturan
Daerah Syariat Islam yang berlaku di Indonesia memberikan ancaman terhadap kerangka
dasar dan pijakan politik hukum Indonesia, karena substansi yang terkandung di
dalam Peraturan Daerah Syariat Islam menciptakan in-toleransi hidup beragama
yang berdasarkan pada keadaban dan kemanusiaan. Banyak kepentingan publik yang
dilanggar sebagai dampak dari penetapan dan pemberlakuan Peraturan Daerah
Syariat Islam. Sikap tidak toleran dan ekslisivisme menjadi sangat merebak di
berbagai daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa keinginan untuk hidup secara
berdampingan dengan kelompok agama lain sangat rendah serta penghargaan
terhadap kebebasan beragama kelompok lain pun juga menjadi sangat rendah.
Peraturan Daerah Syariat Islam tidak sejalan dengan cita-cita dan tujuan negara
yang hendak menegakkan keadilan sosial, menegakkan hak asasi manusia, menegakkan
persatuan tanpa diskriminasi, serta mengancam prinsip cita hukum (rechtsidee) mengenai perlindungan
terhadap semua unsur bangsa demi keutuhan integrasi.
c.
Tantang pendirian tempat ibadah dan kegiatan ibadah;
Terdapat sejumlah
kebijakan dan keputusan pemerintah yang dibuat untuk mengatur kehidupan rakyat
Indonesia di dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Kebijakan tersebut seharus
melalui berbagai pertimbangan secara komprehensif. Hal ini terlebih khusus
masalah agama sebab hal itu isu hangat dan sensitif di Indonesia. Keputusan
tersebut seharusnya diterima dan diterapkan oleh semua kelompok agama di
Indonesia termasuk kekristenan. Namun kadang-kadang terlihat di lapangan
membuktikan kondisi yang sangat sulit pada akhirnya menimbulkan gesekan dan
berbagai masalah. Di sini penulis memilih beberapa peraturandan keputusan.
Keputusan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara
Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di
Indonesia. Selain itu, Petunjuk Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor M.A/432/1981. Dan Surat Kawat Menteri Dalam
Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 perihal Penggunaan Rumah Tempat Tinggal
sebagai Gereja.
Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan
Pendirian Rumah Ibadat. Bertempat di Balitbang Ham, Senin (10/10), Pusat
Penelitian dan Pengembangan Transformasi Konflik mempresentasikan hasil
evaluasi efektifitas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala
Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Penelitian yang dilakukan oleh
Puslitbang Transformasi Konflik, Balitbang HAM, Kementerian Hukum dan HAM,
masih menemukan fakta adanya konflik dalam pendirian rumah ibadah pasca
dikeluarkannya PBM tersebut. Bahkan, disinyalir masih banyak tokoh agama dan
masyarakat yang tidak mengerti dan memahami isi PBM, sehingga dalam pendirian
rumah ibadah mengabaikan persyaratan-persyaratan yang telah diatur. Para Kepala
Daerahpun serta para pimpinan majelis agama merasa bahwa PBM Nomor 9 dan 8
Tahun 2006 masih multitafsir.
Berpijak pada
kondisi inilah, PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 perlu dievaluasi tentang sejauh
mana tingkat efektifitasnya dalam memelihara kerukunan antar umat beragama.
Pembawa materi yang juga termasuk tim tersebut, Khamami Zada, merekomendasikan
bahwa pemerintah hendaknya lebih serius dengan memberi perhatian pada
program-program pencegahan konflik antar umat beragama. Kedua, Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) di dalam mensosialisasikan PBM diharapkan memperluas
wilayah wewenangnya. Ketiga, majelis- majelis agama hendaknya dapat
mengendalikan umatnya agar tidak terprovokasi (anarkisme) dalam menyikapi setiap
pendirian rumah ibadah. "Sehingga diharapkan penelitian ini dapat
menghasilkan bahan rumusan rekomendasi tentang kebijakan mengatur kerukunan
antar umat beragama yang tidak hanya berupa Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri, melainkan dalam bentuk Undang-Undang tentang Kerukunan
Antar Umat Beragama sehingga bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah untuk memelihara
kerukunan umat beragama."
d.
Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah;
Bangsa Indonesia
memiliki latar belakang masyarakat yang pluralistik, sehingga dalam pengaturan
bidang-bidang yang mempunyai sifat sentisif telah dibatasi oleh pemerintah
untuk menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan kebijakan dan urusan
penyelenggaraan pemerintah yang lain diberikan kuasa sepenuhnya kepada
pemerintah daerah untuk mengatur berdasarkan kondisi dan lingkupnya
masing-masing atau terjadinya desentralisasi. Oleh karena itu pemerintah daerah
bertanggung jawab penuh mengendalikan dan menghindarkan berbagai fenomena
termasuk masalah konflik antar agama dengan menyiapkan peraturan daerah. Namun
terkesan fungsi desentralisasi tidak berjalan secara efektif sebagaimana
terlihat dalam beberapa atauan berikut ini.
Keleluasaan yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah telah diatur dengan
batasan-batasan yang jelas dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor: 22 Tahun 1999 yang berbunyi: “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan bidang lain.”
Berlakunya
Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diikuti dengan
pengundangan dan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada bulan Juli tahun 2007 sebagai peraturan
pelaksananya. Sebagaimana telah diatur sebelumnya pada Undang-Undang Nomor: 22
Tahun 2009 dalam hal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah, maka di dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 juga diatur
secara lebih rinci mengenai hal tersebut.
Dalam ketentuan
Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan Pemerintah yang oleh
Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Urusan Pemerintah yang
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tersebut kemudian dijabarkan pada ayat (3)
yaitu bahwa Urusan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi
: a) politik luar negeri; b) pertahanan; c) keamanan; d) yustisi; e) moneter
dan fiskal nasional; dan f) agama.
e. Pendapat para
pengamat
Menurut Prof. DR. Ikrar Nusa
Bhakti, mewakili akademisi menyatakan bahwa kebanyakan buku ataupun artikel
dalam jurnal mengenai Papua mendikotomikan antara Indonesia dan Rakyat Papua
atau pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang ada di Papua, sehingga
terjadi evaluasi secara menyeluruh rencana-rencana dan pelaksanaan pembangunan
di Papua dan Papua Barat mengenai bagaimana nasib dan posisi orang Papua
setelah Otsus diberlakukan. Senada
dikatakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam
negeri RI. Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan, MA. Di dalam menilai buku yang
berjudul “Pemberdayaan Orang Papua: Su Berhasil Kah? Karya Drs. Yuno Lekitoo,
M.Si.” mengatakan bahwa dalam sambutannya bahwa buku ini mencoba mengupas
secara empiric berbagai fenomena yang terjadi beberapa wilayah lainnya di
Papua, serta menggambarkan kondisi umum Papua pasca hadirnya UU Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Papua dengan berbagai dinamikanya. Lebih jauh
Dirjen OTDA ini mengatakan, kekuatan buku ini terletak pada kombinasi kajian teoritis
dan kejujuran bertutur yang diuraikan oleh penulis dengan lancar serta
mencurahkan segenap pengalaman dan kompetensi penulis sebagai aktivis dan
praktisi pemerintahan yang cukup lama mengabdi di tanah Papua. Harapannya,
semoga kehadiran buku ini, juga menjadi literatur yang bermakna positif bagi
semua pihak, sehingga memperkaya wawasan dan pemahaman kita tentang tanah
Papua.
Drs. Yuno Lekitoo, M.Si. dalam
buku yang berjudul “Pemberdayaan Orang Papua: Su Berhasil Kah? mencoba
menggambarkan berbagai fakta melalui pendekatan data-data sekunder dan data
empiris yang ada serta kajian teoritis terhadap fenomena sosial dan ekonomi
yang terjadi pada beberapa daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Oleh
karena itu Lekitoo dalam karyanya mengusulkan kepada pemerintah daerah di
seluruh tanah Papua, bahwa sudah saatnya membuat kebijakan pembangunan yang
berorientasi kepada pemberdayaan orang Papua. Sudah saatnya pula segera
ditinggalkan sikap dan kebijakan yang berorientasi kepada proyek. Hampir
seratus persen kepemimpinan daerah pada semua tingkatan pemerintahan dipegang
oleh orang asli Papua. Sangat ironi kalau para pemimpin asli Papua tersebut
tidak berbuat banyak untuk pemberdayaan rakyatnya sendiri. Dimana tanggung
jawab sebagai pemimpin asli Papua, apakah kepemimpinan itu hanya bermanfaat
untuk diri sendiri dan keluarganya. Lebih jauh komentar koordinator Kaukus ini,
apa yang tersirat dan tersurat dalam buku saudaraku yang tercinta Lekitoo ini
merupakan buah pengamatan dan renungan panjang selama pergumulan hidupnya di
tengah-tengah kehidupan orang Papua. Karena itu sebagai intelektual muda
kristiani, tentunya Lekitoo sudah meresapi keluh-kesahnya dinamika kehidupan
sosial dan ekonomi orang Papua. Sehingga pada akhirnya dia mampu mengukir
keluh-kesah tersebut dalam buku ini. Dengan demikian buku karya saudara Yuno
Lekitoo ini sebenarnya bisa dijadikan sebagai benang merah bagi para pemerhati
dan penentu kebijakan pemberdayaan orang Papua untuk digunakan sebagai
referensi membangun Papua secara lebih baik dan menyeluruh dengan menyentuh
berbagai bidang termasuk bidang Kekristenan sebagai mayoritas di dua propinsi
tersebut.
3.
Tantangan Gereja Injili Di Indonesia Di Papua Sekarang
Gereja merupakan
suatu komunitas baru yang terkumpul melalui karya penebusan Kristus di kayu
salib. Gereja merupakan kumpulan insan-insan yang mengakui dan menerima pengorbanan
Kristus sebagai wujud penyataan kasih Bapa di sorga yang dihadirkan melalui
kehendak-Nya untuk menjadi partner Allah demi terwujudnya rencana dan tujuan
Allah bagi dunia. Oleh karena itu
perlu diketahui bahwa tugas gereja yang paling utama
adalah mentaati Firman Allah dengan cara melaksanakan Amanat Agung atau
meneruskan misi Kristus bagi dunia, supaya semua lidah datang bertekuk lutut dan mengaku “Yesus Kristus adalah
Tuhan,”
sehingga nama Allah dipermuliakan
(Fil. 2:10-11; Why. 7:9-10).
Itulah sebabnya sejak lahir dan didirikan sebagai sebuah denominasi
gereja di nusantara ini, Gereja Injili Di Indonesia telah
mengambil posisi dan berkomitmen sebagai pelaksana amanat agung dengan mencantumkan sebuah motto sebagai
watak dan ciri khasnya, yaitu “menjadi saksi Kristus” (Kis. 1:8). Dan hingga kini GIDI telah dan tengah
berada dengan bertekad pada panggilannya pelakasana Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus hingga sekarang. Karena itu porsi tantangan yang dihadapi oleh
gereja inipun cukup besar, yaitu sesuai dengan visi yang diembannya.
Memang perlu digarisbawahi bahwa gereja merupakan wadah baru dan kudus
yang dihadirkan Allah di bumi dengan maksud yang khusus, bukan dari dunia.
Maksud kehadiran lembaga kudus ini sungguh baik dan unik. Namun
yang menjadi tantangan dan permasalahan yang sesungguhnya merupakan bagian dari
panggilan dan ketaatannya adalah
sebagai berikut;
a.
Berkaitan
dengan visi dan misi:
Terjadinya benturan-benturan serius akibat dari terjadinya
penginjilan lintas budaya, lintas bahasa dan lintas negara sehingga dituntut agar mampu menjawab
tantangan pada era ini. Benturan itu terjadi karena, pertama: Luasnya wilayah pelayanan, yaitu
banyak suku, bahasa, budaya, pulau, negara yang dijangkau. Kedua: Visi gereja
memang bersifat global sebagaimana ditugaskan oleh Kristus, namun pengertian
global tersebut perlu dioptimalisasikan sesuai kemampuan dan kesiapan intern.
Visi sekarang terlalu umum, sehingga dispesifikan, terjangkau dan terencana.
Ketiga: Peraturan dan Rumah Tangga sebagai haluan pelayanan pelayanan gereja
terlihat saling bertentangan antar suku dan wilayah pelayanan yang ada.
Keempat: Jemaat-jemaat lokal dan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab sebagai
tiang penopang pelaksanaan visi gereja tersebut tidak tertangani secara baik,
yaitu berkaitan seumber daya pengajar, sarana dan prasarana pendukung,
operasional maupun dari segi pemberian kewenangan.
b.
Berkaitan
dengan Sumber Daya Hamba Tuhan:
Minimnya hamba Tuhan di dalam denominasi sementara wilayah pelayanan
terbuka luas, sehingga terjadi ketidakseimbangan. Dengan terjadinya ketimpangan
tersebut, maka lahan-lahan yang terbuka tidak terlayani baik yang berujung pada
penuntupan lahan pelayanan, tidak membuka pos pekabaran Injil yang baru,
perpindahan jemaat, kemurtadan dan sebagainya. Kondisi terjadi krisis
leadership dan minimnya Abdi Tuhan di dalam denominasi GIDI ini dengan
beberapa alasan yakni, Pertama: tidak adanya kadernisasi, baik dengan cara memberi kesempatan belajar,
maupun dengan cara mengorbitkan yang ada dalam berbagai kesempatan untuk
dipersiapkan. Kedua: kurang adanya orang yang terpanggil menjadi hamba Tuhan dan penginjil
yang mau melayani secara penuh waktu atau full
time. Ketiga: Terjadinya penyediaan lahan dan lapangan kerja oleh dua
lembaga besar, yaitu Pemerintah dengan gencar melakukan pemekaran wilayah,
sementara itu Gereja juga sesuai visinya dituntut membuka lahan misi. Kedua
lembaga ini membutuhkan sumber daya manusia, bukan hanya dari segi kuantitas,
melainkan juga secara kualitas dan siap pakai. Keempat: Kurangnya perhatian
atau terjadi pembiayaran kepada alumni dan mahasiswa teologia asal GIDI se
Indonesia. Kelima: Kurangnya perhatian terhadap sumber daya manusia, terutama
Abdi Tuhan baik program kadernisasi calon pemimpin, maupun peningkatan kualitas
hamba Tuhan melalui training atau seminar Abdi Tuhan. Keenam: Terkesan bahwa
sangat lamban di dalam hal tanggap dan respons kepada sikon daerah dan negara
di dalam mempersiapkan para pemimpin gereja untuk siap menjawab tantangan dan
kemajuan di era globalisasi ini.
c.
Berkaitan
dengan Politik:
Berbagai macam masalah dan tantangan dihadapi oleh gerej-gereja di Papua
akhir-akhir ini, terutama pasca pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus N0.
21 Tahun 2001. Dengan perkembangan perpolitikan di negeri ini, membentuk watak
dan karakter serta sikap generasi generasi yang sangat bertolak belakang dengan
maksud sesuangguhnya. Ada berdampak positif, tetapi ada juga yang terjadi
secara negatif dengan adanya pemberlakukan UU OTSUS Papua tahun 2001 dan
menurut hemat penulis, lebih banyak berdampak kepada hal-hal negatif. Situasi
dan kondisi gereja Tuhan di Papua berkenaan dengan perkembangan politik adalah
sebagai berikut, Pertama: Membentuk karakter generasi yang bertolak belakang
dengan karakter alamiahnya, baik sebagai orang gereja maupun sebagai orang
Papua. Karakter yang terbentuk adalah seperti: egois, angkuh, tak puas diri,
tidak tahu berterima kasih, tamak, dan sebagainya. Hal ini berdampak pada sifat
di mana menganggap remeh pekerjaan Tuhan yang mulia ini. Dikatakan demikian
sebab sifat dan karakter alamiah orang Papua secara khusus umat mayoritas yang
dilayani oleh GIDI, yakni suku Lani cukup unik dari semua suku lain di Papua
sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya. Namun hal-hal itu hampir
terkikis dan punah, akibat pengaruh luar, tetapi juga akibat kurangnya
kesadaran dari dalam dirinya akan jati dirinya sebagai anak Lani. Kedua: Memperuncing
issue sukuisme, daerahisme, mementingkan kepentingan kelompok atau golongan
dengan menghilangkan sikap kebersamaan, kemunduran rasa nasionalisme dan
kekeluargaan yang diakibatkan oleh pemekaran wilayah dan hadirnya banyak partai
politik. Ketiga: Terjadinya kompromistis antara pejabat pemerintah daerah orang
asli Papua dan para pemimpin gereja kepada aturan pemerintah dengan tidak memposisikan
diri masing-masing kepada tempatnya. Dampaknya juga terkesan tidak membela
hak-hak dan berujung pada tersingkirnya OAP.[2]
Keempat: pembuatan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah atau Keputusan Presiden selalu tidak
berpijak dan selalu tidak sesuai dengan karakter, kebiasaan OAP yang sebenarnya
adalah orang gereja. Dikatakan demikian sebab para pembuat regulasi adalah
hampir mayoritas berlatar belakang etnis Melayu dan orang Muslim, sementara
produk regulasi tersebut akan dilakukan oleh orang-orang yang beretnis
Melanesia dan orang Kristen, sehingga sangat bertolak belakang dan berpotensi
untuk timbulnya konflik. Selain itu, timbul kerugiaan dan ketidakpercayaan
kepada pemerintah pusat. Kelima: Kurangnya pendidikan atau pemahaman dan tidak
adanya pengalaman berpolitik, sehingga ketika UU OTSUS digulirkan yang
menyebabkan perluasan wilayah kekuasaan dengan hadirnya banyak partai politik,
maka bermunculan gesekan dan konflik antar suku, antar daerah, antar kelompok
atau antar partai, bahkan antar agama dan antara OAP dan OBAP.[3]
Selain itu, para pemilik partai politik OAP tanpa memahami visi, misi dan
Anggaran Dasar, telah menghadirkan PARPOL ke wilayah berbasis gereja, yang
sesungguhnya bertentangan, terutama partai yang bernuansa agama. Dan hal itu
secara langsung tunduk kepada aturan main Komisi Pemilihan Umum, terutama
penentuan Daerah Pemilihan, Penetapan jumah pemilih untuk satu wakil legislatif
di daerah,[4]
yang langsung mendukung misi agama tersebut di pusat.
d.
Penyebaran
Agama Lain
Papua merupakan daerah yang berpenduduk mayoritas Kristen. Dan diantara
Kekristenan di Papua, Gereja Injili Di Indnesia menduduki level mayoritas di
Papua setelah Gereja Kristen Injili di Tanah Papua yang dimulai sejak tahun
1855, meskipun perbedaannya sangat tipis. Pada tahun 2013 ini Gereja Kristen
Injili di Tanah Papua memasuki usia yang ke 158 tahun, sedangkan Gereja Injili
Di Indonesia memasuki usia yang ke 50 tahun. Keduanya memiliki keunikan
masing-masing di dalam mengemban dan mengimplementasikan misi Tuhan Yesus
kepada dunia. Dalam kurun waktu tidak lebih dari 20 tahun sejak berdiri, Gereja
Injili Di Indonesia hampir memasuki semua suku-suku di Papua, yaitu dimulai
daerah pegunungan tengah Papua, kemudian menyebar ke pesisir pantai di Papua.
Dan sampai sekarang masih beroperasi Di seluruh pelosok Papua di dlam
penjangkauan suku-suku tersing. Kemudian tepat pada tahun 1986 telah keluar
dari Papua memasuki wilayah Jawa tepatnya di Yogyakarta. Dan sekarang dalam
waktu tidak lebih dari 50 tahun, GIDI telah memasuki beberapa suku di
Indonesia. Realitas ini berbeda dengan GKIP, sebab wilayah operasinya hanya di
Papua, sehingga selama 158 tahun ini melayani di Papua. Selain itu, terdapat
beberapa denominasi gereja yang juga melayani bersama di Papua, yakni seperti
Gereja Baptis Indonesia, Gereja Kemah Injil, Gereja Pantekosta di Indonesia,
Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia, Gereja Advent dan ada beberapa
denominasi bahkan juga Gareja Katolik. Dengan informasi tersebut hendak
menunjukkan bahwa pulau Papua dihuni dan diduduki oleh orang Kristen.
Pengakuan dan informasi seperti ini cukup mengganggu psikologi agama
lain, terutama Islam. Para pemeluk agama Islam merasa tidak nyaman dengan
realitas seperti ini, sebab hal itu mengganggu pengakuannya tentang Indonesia
sebagai mayoritas pemeluk Islam. Karena itu Islam melakukan berbagai cara dan
pendekatan dan bahkan kerakan segala daya untuk menaklukkan kekristenan di
Indonesia. Tujuannya tidak lain, yaitu ingin mengokohkan pengakuannya sebagai
pemeluk satu agama di Indonesia. Usaha itu tidak hanya dilakukan bagi
kekristenan di Papua, tetapi juga kepada daerah-daerah kantong Kristen yang
lain di Indonesia. Segala sesuatu pendekatan dilakukan termasuk pendekatan
kekerasan, yakni mengislamkan kafir atau membunuh kafir, sebab itu merupakan “ajaran
agama yang sempurna yang dijarakan oleh nabi yang sempurna” itu.[5]
Dalam hal ini bahwa orang Muslim telah memasuki dan telah menduduki di berbagai
macam lini. Pendirian tempat ibadah atau musolah sedang menjamur hampir di
seluruh pelosok Papua, pada hal tidak sesuai dengan aturan pendirian tempat
ibadah sebagaimana di ataur dalam Paraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 itu. Selain itu, telah berbagai kelompok daqwah
di seluruh Papua seperti Forum Komunikasi Muslim di Pegunungan Tengah yang
dipusatkan di Wamena dengan tujuan untuk membina umat muslim di Wamena. Selain
itu memiliki tujuan untuk menyentu 3 kebutuhan utama manusia di seluruh wilayah
pengungan Tengah, yakni: bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang
ekonomi. Kemudian FKMPT telah membuka sebuah pesantren dengan pola Sekolah
Dasar di Wamena, yang siswanya 80 % orang Papua yang difasilitasi oleh Asisten III Gubenur Bapak Drs. H.Ibrahim Is
Badaruddin, MM. Oleh karena
misi dan kegiatann organisasi sangat jelas sehingga organisasi tersebut telah
didaftar di KESBANGPOL serta
Kementerian Agama Wilayah Papua sebagai lembaga berbadan hukum yang sah.
Itulah
sebabnya diskusi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh penulis di
salah kota Yogyakarta yang dihadiri 80 mahasiswa Papua di simpulkan bahwa “jika
gereja Tuhan di Papua tidak segera menyikapi persoalan tersebut, maka dalam
waktu yang tidak terlalu akan menjadi hijau.”[6]
Selain itu, banyak orang asli Papua yang berpindah
tempat ibadah, yakni dari gereja ke masjid. Karena lemahnya pengajaran firman
Allah oleh gereja kepada umat dan lemahnya pemerintah daerah di dalam menangani
masalah kesehatan, kemiskinan dan pendidikan sehingga tidak sedikit orang
pindah tempat ibadah dan dijangkau oleh orang Islam. Ada beberapa orang yang
berhasil dipindahkan yang merupakan sosok figur yang dapat mempengaruhi orang
lain, Pertama: Kepala Suku Lembah Baliem yakni Obahorok Kosay berganti
nama menjadi Abdul Rahman. Setelah
menjadi muslim, dia menikah dengan seorang guru agama Islam, seorang gadis asli
Jakarta. Akhirnya perkawinan silang ini
membuka peluang besar untuk terjadinya pengajaran agama Islam di Lembah Baliem
semakin melebar, bahkan yang sudah mulai banyak memeluk agama Islam. Kedua: Saul Yenu, saat menginjak usia 68
tahun, Kepala Suku Besar Serui memutuskan menjadi seorang Muslim. Setelah
belajar menjadi Muslim dia naik haji, uangnya hasil bantuan Amien Rais, mantan
Ketua MPR-RI. Menurut pengakuan Yenu, bahwa paling tidak hingga kini sudah
mengislamkan 50 orang Papua, sehingga dengan bangganya ia berkata:
Alhamdulillah! Sebanyak 20 orang di
antaranya sudah naik haji. Keluarga pun beberapa mengikuti jejak saya. Anak
saya, istri saya, dua di antaranya pun sudah jadi mualaf. Saya akan terus
berusaha agar seluruh penduduk Papua terbebas dari keterbelakangannya dengan
cara mengajak mereka masuk Islam,” ujar suami empat istri dan 37 anak ini.[7]
Ketiga: Salah satu Kabupaten Pegunungan Tengah Papua, yakni Yahukimo muncul Seorang Tokoh Da’i asal Nasional Al-Ustadz
Saiful Islam Al-Payage. Dan menurut kaum muslim bahwa munculnya tokoh muslim ini merupakan ikon simbolik bangkitnya muslim pribumi di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang selama ini dicap sebagai muslim yang
terbelakang. Kemudian dengan terbentuknya Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah secara politis memperlihatkan eksistensi Muslim
Pribumi dipublic sehingga orang lain mau tidak mau, harus mengakui keberadaan
komunitas muslim Pegunungan Tengah Papua. Berangsur-angsur Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah menata diri atau
berkembang dan Insya Allah akan menjadi Pesat keseluruh Alam di Papua. Dan hal itu sebagaimana dalil
Al-Qur’an Surah Al-Anbiyya ayat 107 yang artinya: ” Tidak-lah Kami Mengutus Engkau Wahai Muhammad,
Melainkan Menjadi Rahmat Untuk Seluruh Alam.” Ini menjadi dasar dalam
semua pergerakan, yaitu untuk menjadi berkat bagi seluruh isi alam terutama
bagi manusia yang berbeda pandangan dengan Islam.
Keempat hal inilah menjadi tantangan sekaligus menjadi
prioritas utama dalam tubuh GIDI secara denominasi yang harus dihadapi. Gereja sebagai istitusi ilahi tidak boleh ikut
bermain dan juga tidak boleh menghindar dari realitas tersebut. Gereja baik
secara lembaga maupun individu seharusnya mengambil posisi dan sikap sebagai
fungsi kontrol dan wakil Allah di dalam pengendalian roda kehidupan masyarakat
dan umat manusia seutuhnya. Sebaliknya hal ini juga yang menjadi perhatian umat
muslim di Indonesia, sebab hal itu merupakan tujuan dan fokus utama dari
segenap umat Islam.
e. Pemberlakuan
UU OTSUS di Papua;
Perlu disadari dan dipahami bersama bahwa dari segi lain, pemberlakuan
otonomi khusus dan daerah itu memberi kemudahan di beberapa permasalahan
manusia Papua. Hal itu seperti yang terlihat dalam UU Republik Indonesia No. 21
Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, bahwa ’’masyarakat Papua
sebagai insan ciptaan Tuhan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum dan nilai-nilai
budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk
menikmati hasil pembangunan secara wajar.’’[8]
Ini menunjukkan bahwa kelihatannya dengan adanya undang-undang tersebut ada
perhatian dan kebijakan yang berpijak kepada masyarakat setempat, yaitu
mengangkat dan memberikan tempat yang sesungguhnya dari segala ketimpangan dan
ketidakadilan yang terjadi selama ini. Namun demikian, dengan kenyataan yang
ada di lapangan ternyata tidak seperti yang terlihat dalam semua keindahan,
kemanisan dan pengaturan kalimat yang baik di dalam Undang-undang itu sendiri.
Sebab ternyata Undang-Undang itu menjadi tulisan yang mati dan tidak bernyawa
karena yang hidup dan berkeliaran di bumi Papua adalah kebalikan dari keindahan
slogan yang ada. Dari segi lain sesungguhnya adanya UU Otonomi Khusus tidak
sesuai dengan watak dan karakter masyarakat pribumi Papua. Pemberlakuan dan
pelaksanaan otonomi khusus tersebut sesungguhnya secara tidak langsung terjadi
pembunuhan karakter, di mana hal itu memunculkan, bahkan memproduksi berbagai
watak seperti: sikap egoistis, ketamakan, pembunuh, pembohong, terjadi kecemburuan sosial yang tajam baik secara horizontal maupun secara vertikal dan sebagainya. Hal itu kadang-kadang
terlihat dalam kehidupan rill di mana para pejabat daerah yang merupakan simbol
dan alat negara tersebut menyamar dengan menggunakan stegmen dan slogan yang
menarik perhatian umat Tuhan di Papua demi kepentingan kelompok belaka.
Selain itu dampak dari pemberlakuan UU OTSUS
tersebut juga bermunculan berbagai partai politik menjadi anjang dan perhatian
publik masyarakat pribumi, bahkan menjadi incaran masyarakat setempat yang
paling subur di daerah. Kemudian secara langsung atau tak langsung, gereja baik
secara wadah maupun individu menjadi anjang dan tempat perebutan kekuasaan bagi
kelompok dan golongan tertentu. Terjadi ketimpangan baik oleh pemerintah daerah
maupun oleh gereja dalam penempatan kekuasaan dan fungsi masing-masing
institusi besar ini. Kadang-kadang juga terjadi saling bergantung baik gereja
maupun pemerintah, sehingga terkesan tidak mandiri dan tidak menjadi dewasa.
Klimaks dari semua permasalahan di atas adalah
issue dan pelaksanaan pemekaran wilayah, kabupaten kota dan
provinsi menjadi sangat
subur, terutama di propinsi Papua. Masalah pemekaran menjadi hal biasa, sebab
terjadi kondisi di mana terbentuk suatu watak dan karakter masyarakat setempat
dengan program tersebut, guna membagi-bagi kursi dan jabatan. Pada semuanya ini
dikondisikan oleh pemerintah pusat untuk mematikan, bahkan menghancurkan
karakter orang pribumi Papua. Dan pemekaran adalah salah satu program dan alat
pemerintah pusat yang sangat subur, kemudian telah diterapkan secara baik oleh
para pejabat daerah yang merupakan penyamaran pemerintah pusat. Pada hal
pemekaran kabupaten kota atau propinsi tersebut seseungguhnya akan menimbulkan
konflik sosial dan konflik horizontal di antara sesama masyarakat pribumi,
tetapi juga dengan masyarakat luar Papua yang mengisi lapangan kosong itu
sendiri.
Semua permasalahan di atas secara langsung mengganggu pertumbuhan dan
perkembangan gereja baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Penerapan dan
pemberlakuan Otonomi Khusus yang tidak pada tempatnya itu secara otomatis
mengikis nilai-nilai kekristenan yang tumbuh subur beberapa tahun yang lalu.
Penerimaan dan pemberlakuan partai politik ‘yang memuat kepentingan kelompok’
menjadi jembatan untuk memungkinkan terjadinya segala sesuatu yang ditolak oleh
gereja dan masyarakat pribumi. Pada hal di dalamnya sedang menyelinap dan
terselubung misi khusus yang tidak dilihat oleh para politikus daerah dengan
ketidakpahaman keberadaan partai politik tertentu, terutama partai golongan.
Dan juga dengan adanya pemekaran wilayah di mana menyendot semua generasi
gereja dan tulang punggung pembangunan itu sendiri. Dan pada akhirnya
masyarakat pribumi selalu dikambing-hitamkan dengan issue-issue
seperti “Gerakan Pengacau
Keamanan (GPK)’’ dan gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah. Terlihat pelayanan pemerintah yang tidak berjalan
efektif sebagaimana tertuang dalam UU OTSUS tersebut, namun cenderung hanya
pembagian kekuasaan belaka, penghamburan uang secara tak terkontrol, masyarakat
di daerah-daerah belum tersentuh oleh pelayanan pemerintah dan sederet masalah
lain masih menumpuk.
Dan secara otomatis menghambat efektifitas pelaksanaan kegiatan dan
pelayanan gereja. Gereja hanya dijadikan anjang pencariaan kekuasaan dan
menjadi alat kendaraan politik, sementara itu gereja tanpa sadar bergantung
kepada kebijakan dan keinginan pemerintah. Akhirnya terjadi saling
ketergantungan dan saling memanfaatkan untuk mencapai tujuannya masing-masing.
f. Kesimpulan
Sepanjang Papua diintegrasikan ke
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka sejumlah program dan UU
diproduksi oleh pusat dengan dalil membangun dan mensejahterakan manusia Papua.
Salah satunya adalah UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi rakyat
Papua. Dan diharapkan agar dalam kerangka Otsus, pembangunan dan perhatian
diprioritaskan pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat
dan pembangunan infrastruktur serta melindungi hak ulayat orang Papua. Sebab
sektor inilah yang menjadi masalah Papua yang tidak disentuh sejak lama.
Di sinilah yang menyebabkan banyak
pihak terutama OAP menaruh harapan agar melalui produk Otsus, tercipta kerangka
pembangunan yang menempatkan orang asli Papua sebagai pelaku utama atau tidak
lagi menjadi penonton pembangunan di tanah leluhurnya sendiri. Hal itu
sebagaimana dinyatakan dengan tegas oleh mantan gubernur Papua, (Alm) Dr. JP
Solosa bahwa Otsus Papua mengangkat martabat orang asli Papua dalam NKRI.
Melalui Otsus pula tercipta ruang perwujudan emansipasi, peningkatan harkat dan
martabat orang asli Papua.” Namun demikian, harapan itu berubah dan bahkan
menjadi kebalikan dari harapan tersebut. Bagi orang Papua, Otsus itu memang
tidak membawa suatu perubahan sejati, tetapi bara api atau bola panas yang
merembes di jagat raya pulau Papua. Orang asli Papua, sejak awal pemberlakuan
Otsus di Papua sampai sakarang masih hidup dalam kungkungan kemiskinan,
termarginal dan sakit-sakitan.[9]
Kekayaan alam terus juga dieksploitasi oleh pengusaha dari luar Papua. Bahkan
kehadiran perusahan-perusahan besar tidak peduli dengan hak-hak dasar para
pemilik ulayat tanah. Orang Asli Papua yang menuntut hak ulayat tanah dianggap
atau diberikan stigma separatis, makar dan bahkan dibunuh dan dibiarkan oleh
Militer. Rakyat sungguh-sungguh mengalami kehilangan harapan untuk hidup
sebagai manusia Papua.
Sementara itu pemerintah pusat memberikan
program baru yang disebut “Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat” (UPB4)
sebagai solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di Papua. Namun program
UPB4 ini diberikan dengan tanpa berdialog antara rakyat Papua dan pemerintah
Jakrta. Pemberian program demi program atau peraturan-peraturan adalah usaha
pemerintah di dalam mewujudkan Papua yang damai dan sejahtera. Namun di saat
yang sama, pemerintah menunjukkan kegagalan dan ketidakmampuan di dalam
menangani persoalan di Papua. Pada akhirnya masyarakat Papua mulai curiga dan
tidak percaya kepada pemerintah pusat dan daerah. Sebab makna otsus yang
sesungguhnya dan yang diharapkan oleh masyarakat Papua adalah sebagaimana yang
disampaikan oleh Ketua sinode gereja Baptis di Papua bahwa “selamatkan rakyat Papua
dari segala ketidaknyamanan dan diberikan tempat yang layak sebagai umat Allah.
Kemudian melibatkan mereka di dalam pembangunan Papua seutuhnya bukan dijadikan
sebagai obyek dengan memikirkan atau tanpa mengorbankan hak-haknya.”[10]
Apabila ini terwujud maka umat Tuhan di Papua merasa nyaman secara utuh, tahu
posisinya sebagai anak Allah, tahu tanggung jawabnya agen Allah dan kemudian
menentukan sasaran untuk mengimplementasikan program Allah bagi dunia. Dikatakan
demikian sebab yang menyebabkan sejumlah persoalan kepada umat Tuhan di Papua
akhir-akhir ini adalah terutama UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
rakyat Papua.
Selain itu perlu diketahui bahwa sudah 50 tahun Gereja Injili Di
Indonesia melayani dengan tetap taat berkomitmen kepada misinya.[11]
Sejak gereja didirikan sebagai sebuah denominasi di negeri ini, tetap mengambil
posisi untuk memuliakan Allah dengan hidup sebagai pelaksana amanat agung Tuhan
Yesus. Hal ini terlihat jelas dengan realita, bahwa semua warga Gereja Injili
Di Indonesia memiliki watak sebagai saksi Kristus di manapun keberadaannya. Dan
itulah yang menyebabkan hampir kurang lebih lima dekade ini gereja tetap pada
komitmennya, yaitu menjadi gereja misioner. Kenyataan ini memang tak dapat
diragukan lagi, sebab memang begitu adanya. Oleh karena itu patut disyukuri
oleh semua pihak dan warga Gereja Injili Di Indonesia untuk panggilan dan
penghargaan Kristus tersebut.
Panggilan dan pelaksanaan misi Kristus merupakan tugas dan amanat Allah
yang besar dan mulia sekaligus memiliki konsekuensi yang besar. Dan misi
tersebut menuntut harga yang harus dibayar sebagaimana Kristus berkorban demi
penyelamatan dunia. Oleh karena itu di dalam melaksanakan visi besar ini pasti
ada tantangan besar pula yang harus dihadapi oleh gereja.
Di dalam menjawab tantangan jaman dan penyelesaian persoalan tersebut,
Gereja menjadi solusi dan cara satu-satuanya dan bukanlah alternatif. Realita
yang terlihat selama ini, bahwa gereja selalu menjadi alternatif dari sekian
banyak pilihan sehingga tidak difungsikan secara baik dan tidak ditempatkan
pada posisi dan fungsi gereja sesungguhnya. Gereja harus menjadi jawaban dan
tempat pengaduan setiap persoalan. Gereja bukan penyebab masalah dan bukan pula
tempat penyaluran kritikan yang merupakan pelampiasan kekecewaan dan
ketidakpuasan yang bertolak dari sikap tidak percaya kepada gereja, baik
menyangkut lembaga dan sikap oknum. Namun demikian, diharapkan bahwa gereja
sebagai institusi ilahi, tetap diakui sebagai jalan satu-satunya dalam
penyelesaian persoalan di dalam menghadapi tantangan. Gereja memang tidak dapat
diragukan lagi sebab misinya jelas, hukumnya jelas, kepalanya jelas. Jadi tidak
dicampur adukan dengan sikap oknum hambaNya.
Orang Papua baru
keluar dari kondisi yang lain berjumpa dengan kondisi lain sehingga terpancing
tanpa menyadari keadaannya. Belum matang dan belum siap. Inilah yang
menyebabkan orang Papua jatuh dan mengalami berbagai kendala meskipun segala
sesuatu tersedia.
[1]
Sutrisno, Slamet. Filsafat dan Ideologi
Pancasila. peny., Dhewiberta Hardjono.
(Yogyakarta: ANDI Offset, 2006), 97.
[2]
OAP artinya Orang Asli Papua.
[3]
OBAP artinya Orang Bukan Asli Papua.
[4]
Undang-Undang No. 12/2003 Tentang Pemilihan
Umum: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. (Semarang: Dahara Prize, 2003 ), 46-47.
[5]
Shorrosh, Anis A. Kebenaran Di Ungkapan:
Pandangan Seorang Arab Kristen Tentang Islam (Jakarta: Kelompok Kerja
PHILIA, 1994), 36.
[6] Kegiatan
SEMINAR oleh Klasis GIDI Daerah
Istmewa Yogyakarta & Jawa Tengah dalam HUT GIDI wilayah Jawa yang ke 26
tanggal 25 Juli 2012 di Yogyakarta.
[7]
Perlu adanya pembuktian kebenaran atas fakta ini.
[8]Undang-undang dan Pemerintah Republik
Indonesia tentang “Provinsi Papua” meliputi: Undang-undang Republik Indonesia,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia,
Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Republik
Indonesia, Jakarta 2007
[9] Pengakuan
salah satu responden “orang asli Papua
telah lama dibakar, dibantai dan dimakan habis dalam bara ORDE BARU, sekarang
OAP menaruh harapan kepada Otsus ternyata hadir membumi hanguskan Papua” 12
Februari 2012 di Mulia – Papua.
[10]Wawancara
dengan Pdt. Sofyan Yoman, Ketua Sinode Gereja-gereja Baptis di Papua, 6 Januari
2013 di Jayapura.
[11]
Tahun 2013 ini adalah tahun ke 50, karena pada tanggal 12 Februari 2013
diadakan perayaan 50 tahun atau yubilium
dengan melibatkan pemerintah propinsi Papua. Kemudian pada kesempatan itu juga
akan dihadiri para undangan gereja-gereja yang bekerjasama dengan GIDI, yakni
ECPNG (Evangelical Church Papua New
Guinea) dan Gereja Anak Domba Allah di Sion – Yerusalem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar