Jumat, 28 Juni 2013

Realitas Gereja Tuhan di Papua


Realitas Gereja Tuhan di Papua

1.      Secara Global.
Dengan adanya tantangan dan permasalahan yang cukup bersarat di era ini yang ditandai dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi dewasa ini menuntut persiapan dan kesiagaan yang matang oleh berbagai pihak. Apapun corak lembaga, organisasi atau siapa pun orang, di mana pun keberadaannya, tantangan tersebut mau atau tidak harus dihadapinya. Sebab hal itu merupakan sebuah situasi dan anjang yang dapat membawanya ke arah kematangan dan kedewasaan untuk menjadi tangguh dan kuat, bahkan untuk menunjukkan kualitas yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pembangunan lokal dan daerah, baik di kabupaten kota maupun di propinsi yang baik dan bersinergis serta merata merupakan tuntutan tingkat nasional guna menghadapi persaingan regional dan internasional, yaitu baik di tingkat Asia maupun di tingkat belaan dunia yang lain. Dan terwujudnya hal tersebut sangat tergantung pada persiapan dan pemerataan pembangunan di tingkat lokal, dan terutama pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Dan juga sangat tergantung pada bagaimana kebijakan dan cara pandang pemerintah pusat kepada seluruh masyarakat secara merata, tanpa membeda-bedakan ras, golongan dan kelompok, terutama kepada masyarakat Papua secara utuh.
Perlu disadari dan diingat oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah bahwa manusia adalah insan ciptaan Allah yang mulia dari semua ciptaan, yang harus dijunjung tinggi, bahkan diberikan porsi yang selayaknya dalam segala bidang. Dan karena itu manusia harus dijadikan sebagai subyek pembangunan itu sendiri, dan bukan alat dan anjang perebutan kekuasaan dengan berbagai slogan yang menarik dan indah. Karena itu manusia ciptaan dan citra Allah tersebut perlu dilihat dan dilayani secara layak sebagaimana dikehendaki oleh Sang Pencipta itu sendiri, apapun warna kulit, perbedaan bahasa dan suku, apapun latar belakang, dari mana pun asalnya, apapun golongan dan partainya, dan apapun agama sehingga diperhatikan dan diberikan kedudukan yang layak pada tempatnya.         
Dalam menjawab persoalan dan tantangan, bahkan untuk menghadapi persaingan di atas, sangat tergantung pada bagaimana perhatian pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten kota dan propinsi dalam mempersiapkan kualitas sumber daya manusianya. Persiapan sumber daya manusia tersebut yang berkualitas dan bertanggung jawab secara profesional pada bidangnya di berbagai bidang pembangunan. Sebab hanya itu solusi dan jawaban bagi persoalan dan tantangan tersebut. Selain itu, persoalan dan tantangan di atas juga dapat dijawab dengan bagaimana pendangan dan perhatian pemerintah daerah sebagai pemegang central pembangunan kepada manusia sebagai insan ciptaan Allah itu. Apakah manusia itu di pandang sebagai obyek atau subyek pembangunan? Benarkah manusia itu central pembangunan daerah? Bagaimana dan dari mana mewujudkan hal itu? Siapakah pemeran utama dalam pemerataan dan menjawab persoalan tersebut? Semua jawaban tersebut akan menjawab sejumlah masalah dan tantangan di atas. Dan jawaban tersebut perlu pembuktian di dunia nyata dan dapat dirasakan oleh semua pihak.
Karena itu lembaga pendidikan dan organisasi keagamaan merupakan suatu tempat yang penting di dalam membina dan menjawab tantangan era ini. Dalam hal ini gereja dan lembaga pendidikan Kristen seperti pendidikan teologia dan universitas Kristen merupakan jawaban di dalam mempersiapkan diri dan dipersiapkan dengan berbagai kegiatan dan program. Sebab organisasi pendidikan seperti itu, jika dilengkapi dengan pogram dan kurikulum pendidikan yang tepat sasaran, maka dapat menjadi jawaban terhadap masalah dan tantangan di atas. Selain itu para peserta didikpun diperlukan  dapat bersatu padu di dalamnya dan taat atau tunduk kepadanya untuk mempersiapkan diri. 

2.      Kondisi Kekristenan Di Indonesia
Kebijakan dan regulasi dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan dan kejahteraan segenap rakyat. Namun dalam beberapa hal dan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak terjadi secara proporsional. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada gereja. Kebijakan dan pelaksanaan sebuah keputusan tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang tertulis. Peraturan dan ketentuan undang-undang hanya menjadi sebuah kalimat yang menarik dan indah di dalam kertas. Peraturan tesebut menjadi tulisan tersebut tidak bernyawa atau hanya menjadi tulisan mati pada kertas. Kekristenan  di Indonesia merasa gelisah dan tidak nyaman akibat keputusan dan peraturan pemerintah yang tidak berpihak, bahkan terkesan menguntungkan kelompok dan agama mayoritas atau Islam. Bukti-bukti tentang kebijakan dan peraturan pemerintah yang cenderung menghambat kegiatan kekristenan di Indonesia adalah seperti berikut:

a.       Amandemen pasal 29 UUD 45 bermuatan kepentingan agama Islam;
Perbedaan pendapat seputar perubahan pasal 29 pada Sidang MPR tanggal 7 sampai18 Agustus 2000 akhirnya tersendat. Ada fraksi yang tidak menginginkan terjadinya perubahan sama sekali, yakni Fraksi KKI meski jumlahnya tak terlalu banyak namun menyatakan sikap bahwa akan walk-out dari ruang sidang bila amandemen pasal itu tetap dilaksanakan melalui jalan voting. Fraksi PDI-P pun setuju untuk menolak. Sementara, Fraksi PPP terus gigih menggalang dukungan agar usulan mengamendemen pasal 29 tersebut tercapai. Pasal yang hendak diamandemen adalah sebagaimana yang telah diketahui, bahwa bunyi pasal 29 UUD 45 adalah, ” (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa“. Ayat (2) berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.“ Tetapi oleh F-PPP pasal ini ingin diubah dengan tambahan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Usulan tersebut tidak lain, F-PPP dengan semangat ingin kembali ke Piagam Jakarta, karena memang fraksi dari partai pemenang urutan ketiga pemilu 1999 tersebut secara terang-terangan mengembalikan rumusan itu ke dalam konstitusi. Kelihatannya sebagai partai Islam, F-PPP merasa berkewajban untuk menegaskan kembali semangat penerapan syariat Islam di Indonesia untuk melegalkan pengakuannya sebagai mayoritas penduduknya beragama Islam.
Namun usulan ini tidak mendapat dukungan partai lain, termasuk partai-partai Islam atau berbasis Islam yang lain. Justru partai Islam yang lain mengusulkan rumusan lain, yakni seperti F-Reformasi yang terdiri dari PAN dan PK, FPDU, P-PBB mengusulkan ditambah dengan rumusan, dengan kewajiban menjalankan ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya. F-Golkar mengusulkan rumusan lain lagi, yaitu negara melindungi penduduk dari penyebaran paham yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta penyelenggaraan negara tidak boleh menyimpang dari norma dan nilai agama. Sementara Fraksi PKB menginginkan rumusan pasal 29 ayat (1) tidak berubah, sedangkan rumusan ayat (2) diubah menjadi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut kepercayaan agamanya masing-masing.
Kegagalan wakil-wakil agama Islam di senayan itu menimbulkan pukulan telat dan kekecewaan berat bagi semua umat muslim di Indonesia. Kerinduan masyarakat muslim di Indonesia adalah negara Indonesia harus berdasarkan agama Islam, yakni syariat Islam sebagai suatu kewajiban Agamanya. Usaha ini telah dimulai sejak masa kemerdekaan yang telah dibatalkan oleh PPPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tetapi menurut Islam bahwa pembatalan yang terjadi sehari setelah Indonesia merdeka tersebut murni manuver licik yang dilakukan oleh PPPKI dengan modus bahwa kalau ketetapan BPUPKI yang memuat “kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” ditetapkan sebagai konstitusi negara, maka golongan Kristen dan Katolik dari Indonesia bagian Timur akan memisahkan diri dari negara kesatuan Indonesia karena merasa didiskriminasikan. Penghapusan kalimat-kalimat penting dalam Mukaddimah (Piagam Jakarta), Pasal 4 ayat 2, dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 diumumkan oleh Hatta pada rapat PPKI 18 Agustus 1945.[1] Dan Bung Karno yang mengambil alih pimpinan sidang mengatakan bahwa UUD 1945 itu adalah UUD sementara. Dia meminta umat Islam bersabar dulu tentang masalah itu agar nanti dibicarakan setelah Indonesia dalam keadaan aman dan tenang.

b.      Pembiaran pemerintah dalam penetapan Peraturan Daerah Syariat Islam;
Meskipun telah diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tetapi Pemerintah Daerah masih banyak yang menyalahgunakan keleluasaan kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Hal itu dapat kita lihat dari banyaknya Peraturan Daerah Syariat Islam yang ditetapkan. Selain urusan agama merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam segi pengaturannya, Peraturan Daerah Syariat Islam yang mempunyai materi muatan mengenai ketentuan-ketentuan dari salah satu agama itu juga menciptakan suatu kecemasan bagi kelompok masyarakat di luar agama yang bersangkutan atas diskriminasi yang diciptakan dari penetapan Peraturan Daerah Syariat Islam tersebut.
Penetapan Peraturan Daerah Syariat Islam bertentangan dengan asas kebangsaan, yaitu bahwa setiap materi muatan Peraturan Daerah harus mencerminkan sifar dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinnekaan). Negara harus tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, asas bhinneka tunggal ika, yaitu bahwa materi muatan Peraturan Daerah harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah senfitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah hendaknya menjunjung tinggi asas, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu bahwa setiap materi muatan Peraturan Daerah tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.
Namun sikap negara Indonesia yang mendiamkan penetapan dan pemberlakuan Peraturan Daerah Syariat Islam yang banyak bermunculan sejak tahun 2000 tersebut memunculkan pemahaman bahwa Peraturan Daerah Syariat Islam tersebut adalah sah. Pembiaran pemerintah dalam penetapan peraturan daerah syariat Islam menimbulkan pertentangan dengan tujuan dan dasar negara serta melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah menguntungkan agama dan kelompok lain, kemudian di saat yang sama mengorbankan kelompok lain. Pada akhirnya pemerintah menjadi pemicuh konflik di lapangan.
Peraturan Daerah Syariat Islam sangat tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia, dimana kesatuan hukum yang dibangun untuk mencapai tujuan negara seharusnya selalu bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Banyaknya Peraturan Daerah Syariat Islam yang berlaku di Indonesia memberikan ancaman terhadap kerangka dasar dan pijakan politik hukum Indonesia, karena substansi yang terkandung di dalam Peraturan Daerah Syariat Islam menciptakan in-toleransi hidup beragama yang berdasarkan pada keadaban dan kemanusiaan. Banyak kepentingan publik yang dilanggar sebagai dampak dari penetapan dan pemberlakuan Peraturan Daerah Syariat Islam. Sikap tidak toleran dan ekslisivisme menjadi sangat merebak di berbagai daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa keinginan untuk hidup secara berdampingan dengan kelompok agama lain sangat rendah serta penghargaan terhadap kebebasan beragama kelompok lain pun juga menjadi sangat rendah. Peraturan Daerah Syariat Islam tidak sejalan dengan cita-cita dan tujuan negara yang hendak menegakkan keadilan sosial, menegakkan hak asasi manusia, menegakkan persatuan tanpa diskriminasi, serta mengancam prinsip cita hukum (rechtsidee) mengenai perlindungan terhadap semua unsur bangsa demi keutuhan integrasi.

c.       Tantang pendirian tempat ibadah dan kegiatan ibadah;
Terdapat sejumlah kebijakan dan keputusan pemerintah yang dibuat untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia di dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Kebijakan tersebut seharus melalui berbagai pertimbangan secara komprehensif. Hal ini terlebih khusus masalah agama sebab hal itu isu hangat dan sensitif di Indonesia. Keputusan tersebut seharusnya diterima dan diterapkan oleh semua kelompok agama di Indonesia termasuk kekristenan. Namun kadang-kadang terlihat di lapangan membuktikan kondisi yang sangat sulit pada akhirnya menimbulkan gesekan dan berbagai masalah. Di sini penulis memilih beberapa peraturandan keputusan.
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Selain itu, Petunjuk Presiden sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor M.A/432/1981. Dan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor 264/KWT/DITPUM/DV/V/75 perihal Penggunaan Rumah Tempat Tinggal sebagai Gereja.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Bertempat di Balitbang Ham, Senin (10/10), Pusat Penelitian dan Pengembangan Transformasi Konflik mempresentasikan hasil evaluasi efektifitas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang Transformasi Konflik, Balitbang HAM, Kementerian Hukum dan HAM, masih menemukan fakta adanya konflik dalam pendirian rumah ibadah pasca dikeluarkannya PBM tersebut. Bahkan, disinyalir masih banyak tokoh agama dan masyarakat yang tidak mengerti dan memahami isi PBM, sehingga dalam pendirian rumah ibadah mengabaikan persyaratan-persyaratan yang telah diatur. Para Kepala Daerahpun serta para pimpinan majelis agama merasa bahwa PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 masih multitafsir.
Berpijak pada kondisi inilah, PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 perlu dievaluasi tentang sejauh mana tingkat efektifitasnya dalam memelihara kerukunan antar umat beragama. Pembawa materi yang juga termasuk tim tersebut, Khamami Zada, merekomendasikan bahwa pemerintah hendaknya lebih serius dengan memberi perhatian pada program-program pencegahan konflik antar umat beragama. Kedua, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di dalam mensosialisasikan PBM diharapkan memperluas wilayah wewenangnya. Ketiga, majelis- majelis agama hendaknya dapat mengendalikan umatnya agar tidak terprovokasi (anarkisme) dalam menyikapi setiap pendirian rumah ibadah. "Sehingga diharapkan penelitian ini dapat menghasilkan bahan rumusan rekomendasi tentang kebijakan mengatur kerukunan antar umat beragama yang tidak hanya berupa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, melainkan dalam bentuk Undang-Undang tentang Kerukunan Antar Umat Beragama sehingga bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah untuk memelihara kerukunan umat beragama."

d.      Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Bangsa Indonesia memiliki latar belakang masyarakat yang pluralistik, sehingga dalam pengaturan bidang-bidang yang mempunyai sifat sentisif telah dibatasi oleh pemerintah untuk menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan kebijakan dan urusan penyelenggaraan pemerintah yang lain diberikan kuasa sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk mengatur berdasarkan kondisi dan lingkupnya masing-masing atau terjadinya desentralisasi. Oleh karena itu pemerintah daerah bertanggung jawab penuh mengendalikan dan menghindarkan berbagai fenomena termasuk masalah konflik antar agama dengan menyiapkan peraturan daerah. Namun terkesan fungsi desentralisasi tidak berjalan secara efektif sebagaimana terlihat dalam beberapa atauan berikut ini.  
Keleluasaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah telah diatur dengan batasan-batasan yang jelas dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 yang berbunyi: “Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.”
Berlakunya Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diikuti dengan pengundangan dan pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada bulan Juli tahun 2007 sebagai peraturan pelaksananya. Sebagaimana telah diatur sebelumnya pada Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 dalam hal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka di dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 juga diatur secara lebih rinci mengenai hal tersebut. 
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan Pemerintah yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Urusan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tersebut kemudian dijabarkan pada ayat (3) yaitu bahwa Urusan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi : a) politik luar negeri; b) pertahanan; c) keamanan; d) yustisi; e) moneter dan fiskal nasional; dan f) agama.

e.       Pendapat para pengamat
Menurut Prof. DR. Ikrar Nusa Bhakti, mewakili akademisi menyatakan bahwa kebanyakan buku ataupun artikel dalam jurnal mengenai Papua mendikotomikan antara Indonesia dan Rakyat Papua atau pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang ada di Papua, sehingga terjadi evaluasi secara menyeluruh rencana-rencana dan pelaksanaan pembangunan di Papua dan Papua Barat mengenai bagaimana nasib dan posisi orang Papua setelah Otsus diberlakukan.  Senada dikatakan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam negeri RI. Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan, MA. Di dalam menilai buku yang berjudul “Pemberdayaan Orang Papua: Su Berhasil Kah? Karya Drs. Yuno Lekitoo, M.Si.” mengatakan bahwa dalam sambutannya bahwa buku ini mencoba mengupas secara empiric berbagai fenomena yang terjadi beberapa wilayah lainnya di Papua, serta menggambarkan kondisi umum Papua pasca hadirnya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dengan berbagai dinamikanya. Lebih jauh Dirjen OTDA ini mengatakan, kekuatan buku ini terletak pada kombinasi kajian teoritis dan kejujuran bertutur yang diuraikan oleh penulis dengan lancar serta mencurahkan segenap pengalaman dan kompetensi penulis sebagai aktivis dan praktisi pemerintahan yang cukup lama mengabdi di tanah Papua. Harapannya, semoga kehadiran buku ini, juga menjadi literatur yang bermakna positif bagi semua pihak, sehingga memperkaya wawasan dan pemahaman kita tentang tanah Papua.
Drs. Yuno Lekitoo, M.Si. dalam buku yang berjudul “Pemberdayaan Orang Papua: Su Berhasil Kah? mencoba menggambarkan berbagai fakta melalui pendekatan data-data sekunder dan data empiris yang ada serta kajian teoritis terhadap fenomena sosial dan ekonomi yang terjadi pada beberapa daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu Lekitoo dalam karyanya mengusulkan kepada pemerintah daerah di seluruh tanah Papua, bahwa sudah saatnya membuat kebijakan pembangunan yang berorientasi kepada pemberdayaan orang Papua. Sudah saatnya pula segera ditinggalkan sikap dan kebijakan yang berorientasi kepada proyek. Hampir seratus persen kepemimpinan daerah pada semua tingkatan pemerintahan dipegang oleh orang asli Papua. Sangat ironi kalau para pemimpin asli Papua tersebut tidak berbuat banyak untuk pemberdayaan rakyatnya sendiri. Dimana tanggung jawab sebagai pemimpin asli Papua, apakah kepemimpinan itu hanya bermanfaat untuk diri sendiri dan keluarganya. Lebih jauh komentar koordinator Kaukus ini, apa yang tersirat dan tersurat dalam buku saudaraku yang tercinta Lekitoo ini merupakan buah pengamatan dan renungan panjang selama pergumulan hidupnya di tengah-tengah kehidupan orang Papua. Karena itu sebagai intelektual muda kristiani, tentunya Lekitoo sudah meresapi keluh-kesahnya dinamika kehidupan sosial dan ekonomi orang Papua. Sehingga pada akhirnya dia mampu mengukir keluh-kesah tersebut dalam buku ini. Dengan demikian buku karya saudara Yuno Lekitoo ini sebenarnya bisa dijadikan sebagai benang merah bagi para pemerhati dan penentu kebijakan pemberdayaan orang Papua untuk digunakan sebagai referensi membangun Papua secara lebih baik dan menyeluruh dengan menyentuh berbagai bidang termasuk bidang Kekristenan sebagai mayoritas di dua propinsi tersebut.

3.      Tantangan Gereja Injili Di Indonesia Di Papua Sekarang
Gereja merupakan suatu komunitas baru yang terkumpul melalui karya penebusan Kristus di kayu salib. Gereja merupakan kumpulan insan-insan yang mengakui dan menerima pengorbanan Kristus sebagai wujud penyataan kasih Bapa di sorga yang dihadirkan melalui kehendak-Nya untuk menjadi partner Allah demi terwujudnya rencana dan tujuan Allah bagi dunia. Oleh karena itu perlu diketahui bahwa tugas gereja yang paling utama adalah mentaati Firman Allah dengan cara melaksanakan Amanat Agung atau meneruskan misi Kristus bagi dunia, supaya semua lidah datang bertekuk lutut dan mengaku Yesus Kristus adalah Tuhan, sehingga nama Allah dipermuliakan (Fil. 2:10-11; Why. 7:9-10).
Itulah sebabnya sejak lahir dan didirikan sebagai sebuah denominasi gereja di nusantara ini, Gereja Injili Di Indonesia telah mengambil posisi dan berkomitmen sebagai pelaksana amanat agung dengan mencantumkan sebuah motto sebagai watak dan ciri khasnya, yaitu “menjadi saksi Kristus” (Kis. 1:8). Dan hingga kini GIDI telah dan tengah berada dengan bertekad pada panggilannya pelakasana Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus hingga sekarang. Karena itu porsi tantangan yang dihadapi oleh gereja inipun cukup besar, yaitu sesuai dengan visi yang diembannya.
Memang perlu digarisbawahi bahwa gereja merupakan wadah baru dan kudus yang dihadirkan Allah di bumi dengan maksud yang khusus, bukan dari dunia. Maksud kehadiran lembaga kudus ini sungguh baik dan unik. Namun yang menjadi tantangan dan permasalahan yang sesungguhnya merupakan bagian dari panggilan dan ketaatannya adalah sebagai berikut;

a.       Berkaitan dengan visi dan misi:
Terjadinya benturan-benturan serius akibat dari terjadinya penginjilan lintas budaya, lintas bahasa dan lintas negara sehingga dituntut agar mampu menjawab tantangan pada era ini. Benturan itu terjadi karena, pertama: Luasnya wilayah pelayanan, yaitu banyak suku, bahasa, budaya, pulau, negara yang dijangkau. Kedua: Visi gereja memang bersifat global sebagaimana ditugaskan oleh Kristus, namun pengertian global tersebut perlu dioptimalisasikan sesuai kemampuan dan kesiapan intern. Visi sekarang terlalu umum, sehingga dispesifikan, terjangkau dan terencana. Ketiga: Peraturan dan Rumah Tangga sebagai haluan pelayanan pelayanan gereja terlihat saling bertentangan antar suku dan wilayah pelayanan yang ada. Keempat: Jemaat-jemaat lokal dan lembaga-lembaga pendidikan Alkitab sebagai tiang penopang pelaksanaan visi gereja tersebut tidak tertangani secara baik, yaitu berkaitan seumber daya pengajar, sarana dan prasarana pendukung, operasional maupun dari segi pemberian kewenangan. 
  
b.      Berkaitan dengan Sumber Daya Hamba Tuhan:
Minimnya hamba Tuhan di dalam denominasi sementara wilayah pelayanan terbuka luas, sehingga terjadi ketidakseimbangan. Dengan terjadinya ketimpangan tersebut, maka lahan-lahan yang terbuka tidak terlayani baik yang berujung pada penuntupan lahan pelayanan, tidak membuka pos pekabaran Injil yang baru, perpindahan jemaat, kemurtadan dan sebagainya. Kondisi terjadi krisis leadership dan minimnya Abdi Tuhan di dalam denominasi GIDI   ini dengan beberapa alasan yakni, Pertama: tidak adanya kadernisasi, baik dengan cara memberi kesempatan belajar, maupun dengan cara mengorbitkan yang ada dalam berbagai kesempatan untuk dipersiapkan. Kedua: kurang adanya orang yang terpanggil menjadi hamba Tuhan dan penginjil yang mau melayani secara penuh waktu atau full time. Ketiga: Terjadinya penyediaan lahan dan lapangan kerja oleh dua lembaga besar, yaitu Pemerintah dengan gencar melakukan pemekaran wilayah, sementara itu Gereja juga sesuai visinya dituntut membuka lahan misi. Kedua lembaga ini membutuhkan sumber daya manusia, bukan hanya dari segi kuantitas, melainkan juga secara kualitas dan siap pakai. Keempat: Kurangnya perhatian atau terjadi pembiayaran kepada alumni dan mahasiswa teologia asal GIDI se Indonesia. Kelima: Kurangnya perhatian terhadap sumber daya manusia, terutama Abdi Tuhan baik program kadernisasi calon pemimpin, maupun peningkatan kualitas hamba Tuhan melalui training atau seminar Abdi Tuhan. Keenam: Terkesan bahwa sangat lamban di dalam hal tanggap dan respons kepada sikon daerah dan negara di dalam mempersiapkan para pemimpin gereja untuk siap menjawab tantangan dan kemajuan di era globalisasi ini. 
  
c.       Berkaitan dengan Politik:
Berbagai macam masalah dan tantangan dihadapi oleh gerej-gereja di Papua akhir-akhir ini, terutama pasca pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus N0. 21 Tahun 2001. Dengan perkembangan perpolitikan di negeri ini, membentuk watak dan karakter serta sikap generasi generasi yang sangat bertolak belakang dengan maksud sesuangguhnya. Ada berdampak positif, tetapi ada juga yang terjadi secara negatif dengan adanya pemberlakukan UU OTSUS Papua tahun 2001 dan menurut hemat penulis, lebih banyak berdampak kepada hal-hal negatif. Situasi dan kondisi gereja Tuhan di Papua berkenaan dengan perkembangan politik adalah sebagai berikut, Pertama: Membentuk karakter generasi yang bertolak belakang dengan karakter alamiahnya, baik sebagai orang gereja maupun sebagai orang Papua. Karakter yang terbentuk adalah seperti: egois, angkuh, tak puas diri, tidak tahu berterima kasih, tamak, dan sebagainya. Hal ini berdampak pada sifat di mana menganggap remeh pekerjaan Tuhan yang mulia ini. Dikatakan demikian sebab sifat dan karakter alamiah orang Papua secara khusus umat mayoritas yang dilayani oleh GIDI, yakni suku Lani cukup unik dari semua suku lain di Papua sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya. Namun hal-hal itu hampir terkikis dan punah, akibat pengaruh luar, tetapi juga akibat kurangnya kesadaran dari dalam dirinya akan jati dirinya sebagai anak Lani. Kedua: Memperuncing issue sukuisme, daerahisme, mementingkan kepentingan kelompok atau golongan dengan menghilangkan sikap kebersamaan, kemunduran rasa nasionalisme dan kekeluargaan yang diakibatkan oleh pemekaran wilayah dan hadirnya banyak partai politik. Ketiga: Terjadinya kompromistis antara pejabat pemerintah daerah orang asli Papua dan para pemimpin gereja kepada aturan pemerintah dengan tidak memposisikan diri masing-masing kepada tempatnya. Dampaknya juga terkesan tidak membela hak-hak dan berujung pada tersingkirnya OAP.[2]  Keempat: pembuatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah atau Keputusan Presiden selalu tidak berpijak dan selalu tidak sesuai dengan karakter, kebiasaan OAP yang sebenarnya adalah orang gereja. Dikatakan demikian sebab para pembuat regulasi adalah hampir mayoritas berlatar belakang etnis Melayu dan orang Muslim, sementara produk regulasi tersebut akan dilakukan oleh orang-orang yang beretnis Melanesia dan orang Kristen, sehingga sangat bertolak belakang dan berpotensi untuk timbulnya konflik. Selain itu, timbul kerugiaan dan ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat. Kelima: Kurangnya pendidikan atau pemahaman dan tidak adanya pengalaman berpolitik, sehingga ketika UU OTSUS digulirkan yang menyebabkan perluasan wilayah kekuasaan dengan hadirnya banyak partai politik, maka bermunculan gesekan dan konflik antar suku, antar daerah, antar kelompok atau antar partai, bahkan antar agama dan antara OAP dan OBAP.[3] Selain itu, para pemilik partai politik OAP tanpa memahami visi, misi dan Anggaran Dasar, telah menghadirkan PARPOL ke wilayah berbasis gereja, yang sesungguhnya bertentangan, terutama partai yang bernuansa agama. Dan hal itu secara langsung tunduk kepada aturan main Komisi Pemilihan Umum, terutama penentuan Daerah Pemilihan, Penetapan jumah pemilih untuk satu wakil legislatif di daerah,[4] yang langsung mendukung misi agama tersebut di pusat.  

d.      Penyebaran Agama Lain
Papua merupakan daerah yang berpenduduk mayoritas Kristen. Dan diantara Kekristenan di Papua, Gereja Injili Di Indnesia menduduki level mayoritas di Papua setelah Gereja Kristen Injili di Tanah Papua yang dimulai sejak tahun 1855, meskipun perbedaannya sangat tipis. Pada tahun 2013 ini Gereja Kristen Injili di Tanah Papua memasuki usia yang ke 158 tahun, sedangkan Gereja Injili Di Indonesia memasuki usia yang ke 50 tahun. Keduanya memiliki keunikan masing-masing di dalam mengemban dan mengimplementasikan misi Tuhan Yesus kepada dunia. Dalam kurun waktu tidak lebih dari 20 tahun sejak berdiri, Gereja Injili Di Indonesia hampir memasuki semua suku-suku di Papua, yaitu dimulai daerah pegunungan tengah Papua, kemudian menyebar ke pesisir pantai di Papua. Dan sampai sekarang masih beroperasi Di seluruh pelosok Papua di dlam penjangkauan suku-suku tersing. Kemudian tepat pada tahun 1986 telah keluar dari Papua memasuki wilayah Jawa tepatnya di Yogyakarta. Dan sekarang dalam waktu tidak lebih dari 50 tahun, GIDI telah memasuki beberapa suku di Indonesia. Realitas ini berbeda dengan GKIP, sebab wilayah operasinya hanya di Papua, sehingga selama 158 tahun ini melayani di Papua. Selain itu, terdapat beberapa denominasi gereja yang juga melayani bersama di Papua, yakni seperti Gereja Baptis Indonesia, Gereja Kemah Injil, Gereja Pantekosta di Indonesia, Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia, Gereja Advent dan ada beberapa denominasi bahkan juga Gareja Katolik. Dengan informasi tersebut hendak menunjukkan bahwa pulau Papua dihuni dan diduduki oleh orang Kristen. 
Pengakuan dan informasi seperti ini cukup mengganggu psikologi agama lain, terutama Islam. Para pemeluk agama Islam merasa tidak nyaman dengan realitas seperti ini, sebab hal itu mengganggu pengakuannya tentang Indonesia sebagai mayoritas pemeluk Islam. Karena itu Islam melakukan berbagai cara dan pendekatan dan bahkan kerakan segala daya untuk menaklukkan kekristenan di Indonesia. Tujuannya tidak lain, yaitu ingin mengokohkan pengakuannya sebagai pemeluk satu agama di Indonesia. Usaha itu tidak hanya dilakukan bagi kekristenan di Papua, tetapi juga kepada daerah-daerah kantong Kristen yang lain di Indonesia. Segala sesuatu pendekatan dilakukan termasuk pendekatan kekerasan, yakni mengislamkan kafir atau membunuh kafir, sebab itu merupakan “ajaran agama yang sempurna yang dijarakan oleh nabi yang sempurna” itu.[5] 
Dalam hal ini bahwa orang Muslim telah memasuki dan telah menduduki di berbagai macam lini. Pendirian tempat ibadah atau musolah sedang menjamur hampir di seluruh pelosok Papua, pada hal tidak sesuai dengan aturan pendirian tempat ibadah sebagaimana di ataur dalam Paraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 itu. Selain itu, telah berbagai kelompok daqwah di seluruh Papua seperti Forum Komunikasi Muslim di Pegunungan Tengah yang dipusatkan di Wamena dengan tujuan untuk membina umat muslim di Wamena. Selain itu memiliki tujuan untuk menyentu 3 kebutuhan utama manusia di seluruh wilayah pengungan Tengah, yakni: bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang ekonomi. Kemudian FKMPT telah membuka sebuah pesantren dengan pola Sekolah Dasar di Wamena, yang siswanya 80 % orang Papua yang difasilitasi oleh Asisten III Gubenur Bapak Drs. H.Ibrahim Is Badaruddin, MM. Oleh karena misi dan kegiatann organisasi sangat jelas sehingga organisasi tersebut telah didaftar di KESBANGPOL serta Kementerian Agama Wilayah Papua sebagai lembaga berbadan hukum yang sah.
Itulah sebabnya diskusi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh penulis di salah kota Yogyakarta yang dihadiri 80 mahasiswa Papua di simpulkan bahwa “jika gereja Tuhan di Papua tidak segera menyikapi persoalan tersebut, maka dalam waktu yang tidak terlalu akan menjadi hijau.”[6]
Selain itu, banyak orang asli Papua yang berpindah tempat ibadah, yakni dari gereja ke masjid. Karena lemahnya pengajaran firman Allah oleh gereja kepada umat dan lemahnya pemerintah daerah di dalam menangani masalah kesehatan, kemiskinan dan pendidikan sehingga tidak sedikit orang pindah tempat ibadah dan dijangkau oleh orang Islam. Ada beberapa orang yang berhasil dipindahkan yang merupakan sosok figur yang dapat mempengaruhi orang lain, Pertama: Kepala Suku Lembah Baliem yakni Obahorok Kosay berganti nama menjadi Abdul Rahman. Setelah menjadi muslim, dia menikah dengan seorang guru agama Islam, seorang gadis asli Jakarta.  Akhirnya perkawinan silang ini membuka peluang besar untuk terjadinya pengajaran agama Islam di Lembah Baliem semakin melebar, bahkan yang sudah mulai banyak memeluk agama Islam.  Kedua: Saul Yenu, saat menginjak usia 68 tahun, Kepala Suku Besar Serui memutuskan menjadi seorang Muslim. Setelah belajar menjadi Muslim dia naik haji, uangnya hasil bantuan Amien Rais, mantan Ketua MPR-RI. Menurut pengakuan Yenu, bahwa paling tidak hingga kini sudah mengislamkan 50 orang Papua, sehingga dengan bangganya ia berkata:

Alhamdulillah! Sebanyak 20 orang di antaranya sudah naik haji. Keluarga pun beberapa mengikuti jejak saya. Anak saya, istri saya, dua di antaranya pun sudah jadi mualaf. Saya akan terus berusaha agar seluruh penduduk Papua terbebas dari keterbelakangannya dengan cara mengajak mereka masuk Islam,” ujar suami empat istri dan 37 anak ini.[7]

Ketiga: Salah satu Kabupaten Pegunungan Tengah Papua, yakni Yahukimo muncul Seorang Tokoh Da’i  asal Nasional Al-Ustadz Saiful Islam Al-Payage. Dan menurut kaum muslim bahwa munculnya tokoh muslim ini merupakan ikon simbolik bangkitnya muslim pribumi di wilayah Pegunungan Tengah Papua yang selama ini dicap sebagai muslim yang terbelakang. Kemudian dengan terbentuknya Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah secara politis memperlihatkan eksistensi Muslim Pribumi dipublic sehingga orang lain mau tidak mau, harus mengakui keberadaan komunitas muslim Pegunungan Tengah Papua. Berangsur-angsur Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah menata diri atau berkembang dan Insya Allah akan menjadi Pesat keseluruh Alam di Papua.  Dan hal itu sebagaimana dalil Al-Qur’an Surah Al-Anbiyya ayat 107 yang artinya: Tidak-lah Kami Mengutus Engkau Wahai Muhammad, Melainkan   Menjadi Rahmat Untuk Seluruh Alam.” Ini menjadi dasar dalam semua pergerakan, yaitu untuk menjadi berkat bagi seluruh isi alam terutama bagi manusia yang berbeda pandangan dengan Islam.
Keempat hal inilah menjadi tantangan sekaligus menjadi prioritas utama dalam tubuh GIDI secara denominasi yang harus dihadapi. Gereja sebagai istitusi ilahi tidak boleh ikut bermain dan juga tidak boleh menghindar dari realitas tersebut. Gereja baik secara lembaga maupun individu seharusnya mengambil posisi dan sikap sebagai fungsi kontrol dan wakil Allah di dalam pengendalian roda kehidupan masyarakat dan umat manusia seutuhnya. Sebaliknya hal ini juga yang menjadi perhatian umat muslim di Indonesia, sebab hal itu merupakan tujuan dan fokus utama dari segenap umat Islam.

e.       Pemberlakuan UU OTSUS di Papua;
Perlu disadari dan dipahami bersama bahwa dari segi lain, pemberlakuan otonomi khusus dan daerah itu memberi kemudahan di beberapa permasalahan manusia Papua. Hal itu seperti yang terlihat dalam UU Republik Indonesia No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua, bahwa ’’masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar.’’[8]
Ini menunjukkan bahwa kelihatannya dengan adanya undang-undang tersebut ada perhatian dan kebijakan yang berpijak kepada masyarakat setempat, yaitu mengangkat dan memberikan tempat yang sesungguhnya dari segala ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi selama ini. Namun demikian, dengan kenyataan yang ada di lapangan ternyata tidak seperti yang terlihat dalam semua keindahan, kemanisan dan pengaturan kalimat yang baik di dalam Undang-undang itu sendiri. Sebab ternyata Undang-Undang itu menjadi tulisan yang mati dan tidak bernyawa karena yang hidup dan berkeliaran di bumi Papua adalah kebalikan dari keindahan slogan yang ada. Dari segi lain sesungguhnya adanya UU Otonomi Khusus tidak sesuai dengan watak dan karakter masyarakat pribumi Papua. Pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi khusus tersebut sesungguhnya secara tidak langsung terjadi pembunuhan karakter, di mana hal itu memunculkan, bahkan memproduksi berbagai watak seperti: sikap egoistis, ketamakan, pembunuh, pembohong, terjadi kecemburuan sosial yang tajam baik secara horizontal maupun secara vertikal dan sebagainya. Hal itu kadang-kadang terlihat dalam kehidupan rill di mana para pejabat daerah yang merupakan simbol dan alat negara tersebut menyamar dengan menggunakan stegmen dan slogan yang menarik perhatian umat Tuhan di Papua demi kepentingan kelompok belaka.
Selain itu dampak dari pemberlakuan UU OTSUS tersebut juga bermunculan berbagai partai politik menjadi anjang dan perhatian publik masyarakat pribumi, bahkan menjadi incaran masyarakat setempat yang paling subur di daerah. Kemudian secara langsung atau tak langsung, gereja baik secara wadah maupun individu menjadi anjang dan tempat perebutan kekuasaan bagi kelompok dan golongan tertentu. Terjadi ketimpangan baik oleh pemerintah daerah maupun oleh gereja dalam penempatan kekuasaan dan fungsi masing-masing institusi besar ini. Kadang-kadang juga terjadi saling bergantung baik gereja maupun pemerintah, sehingga terkesan tidak mandiri dan tidak menjadi dewasa.
Klimaks dari semua permasalahan di atas adalah issue dan pelaksanaan pemekaran wilayah, kabupaten kota dan provinsi menjadi sangat subur, terutama di propinsi Papua. Masalah pemekaran menjadi hal biasa, sebab terjadi kondisi di mana terbentuk suatu watak dan karakter masyarakat setempat dengan program tersebut, guna membagi-bagi kursi dan jabatan. Pada semuanya ini dikondisikan oleh pemerintah pusat untuk mematikan, bahkan menghancurkan karakter orang pribumi Papua. Dan pemekaran adalah salah satu program dan alat pemerintah pusat yang sangat subur, kemudian telah diterapkan secara baik oleh para pejabat daerah yang merupakan penyamaran pemerintah pusat. Pada hal pemekaran kabupaten kota atau propinsi tersebut seseungguhnya akan menimbulkan konflik sosial dan konflik horizontal di antara sesama masyarakat pribumi, tetapi juga dengan masyarakat luar Papua yang mengisi lapangan kosong itu sendiri. 
Semua permasalahan di atas secara langsung mengganggu pertumbuhan dan perkembangan gereja baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Penerapan dan pemberlakuan Otonomi Khusus yang tidak pada tempatnya itu secara otomatis mengikis nilai-nilai kekristenan yang tumbuh subur beberapa tahun yang lalu. Penerimaan dan pemberlakuan partai politik ‘yang memuat kepentingan kelompok’ menjadi jembatan untuk memungkinkan terjadinya segala sesuatu yang ditolak oleh gereja dan masyarakat pribumi. Pada hal di dalamnya sedang menyelinap dan terselubung misi khusus yang tidak dilihat oleh para politikus daerah dengan ketidakpahaman keberadaan partai politik tertentu, terutama partai golongan. Dan juga dengan adanya pemekaran wilayah di mana menyendot semua generasi gereja dan tulang punggung pembangunan itu sendiri. Dan pada akhirnya masyarakat pribumi selalu dikambing-hitamkan dengan issue-issue seperti “Gerakan Pengacau Keamanan (GPK)’’ dan gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Terlihat pelayanan pemerintah yang tidak berjalan efektif sebagaimana tertuang dalam UU OTSUS tersebut, namun cenderung hanya pembagian kekuasaan belaka, penghamburan uang secara tak terkontrol, masyarakat di daerah-daerah belum tersentuh oleh pelayanan pemerintah dan sederet masalah lain masih menumpuk.
Dan secara otomatis menghambat efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan gereja. Gereja hanya dijadikan anjang pencariaan kekuasaan dan menjadi alat kendaraan politik, sementara itu gereja tanpa sadar bergantung kepada kebijakan dan keinginan pemerintah. Akhirnya terjadi saling ketergantungan dan saling memanfaatkan untuk mencapai tujuannya masing-masing.

f.       Kesimpulan
Sepanjang Papua diintegrasikan ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka sejumlah program dan UU diproduksi oleh pusat dengan dalil membangun dan mensejahterakan manusia Papua. Salah satunya adalah UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi rakyat Papua. Dan diharapkan agar dalam kerangka Otsus, pembangunan dan perhatian diprioritaskan pada sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembangunan infrastruktur serta melindungi hak ulayat orang Papua. Sebab sektor inilah yang menjadi masalah Papua yang tidak disentuh sejak lama.
Di sinilah yang menyebabkan banyak pihak terutama OAP menaruh harapan agar melalui produk Otsus, tercipta kerangka pembangunan yang menempatkan orang asli Papua sebagai pelaku utama atau tidak lagi menjadi penonton pembangunan di tanah leluhurnya sendiri. Hal itu sebagaimana dinyatakan dengan tegas oleh mantan gubernur Papua, (Alm) Dr. JP Solosa bahwa Otsus Papua mengangkat martabat orang asli Papua dalam NKRI. Melalui Otsus pula tercipta ruang perwujudan emansipasi, peningkatan harkat dan martabat orang asli Papua.” Namun demikian, harapan itu berubah dan bahkan menjadi kebalikan dari harapan tersebut. Bagi orang Papua, Otsus itu memang tidak membawa suatu perubahan sejati, tetapi bara api atau bola panas yang merembes di jagat raya pulau Papua. Orang asli Papua, sejak awal pemberlakuan Otsus di Papua sampai sakarang masih hidup dalam kungkungan kemiskinan, termarginal dan sakit-sakitan.[9] Kekayaan alam terus juga dieksploitasi oleh pengusaha dari luar Papua. Bahkan kehadiran perusahan-perusahan besar tidak peduli dengan hak-hak dasar para pemilik ulayat tanah. Orang Asli Papua yang menuntut hak ulayat tanah dianggap atau diberikan stigma separatis, makar dan bahkan dibunuh dan dibiarkan oleh Militer. Rakyat sungguh-sungguh mengalami kehilangan harapan untuk hidup sebagai manusia Papua.
Sementara itu pemerintah pusat memberikan program baru yang disebut “Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat” (UPB4) sebagai solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di Papua. Namun program UPB4 ini diberikan dengan tanpa berdialog antara rakyat Papua dan pemerintah Jakrta. Pemberian program demi program atau peraturan-peraturan adalah usaha pemerintah di dalam mewujudkan Papua yang damai dan sejahtera. Namun di saat yang sama, pemerintah menunjukkan kegagalan dan ketidakmampuan di dalam menangani persoalan di Papua. Pada akhirnya masyarakat Papua mulai curiga dan tidak percaya kepada pemerintah pusat dan daerah. Sebab makna otsus yang sesungguhnya dan yang diharapkan oleh masyarakat Papua adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua sinode gereja Baptis di Papua bahwa “selamatkan rakyat Papua dari segala ketidaknyamanan dan diberikan tempat yang layak sebagai umat Allah. Kemudian melibatkan mereka di dalam pembangunan Papua seutuhnya bukan dijadikan sebagai obyek dengan memikirkan atau tanpa mengorbankan hak-haknya.”[10] Apabila ini terwujud maka umat Tuhan di Papua merasa nyaman secara utuh, tahu posisinya sebagai anak Allah, tahu tanggung jawabnya agen Allah dan kemudian menentukan sasaran untuk mengimplementasikan program Allah bagi dunia. Dikatakan demikian sebab yang menyebabkan sejumlah persoalan kepada umat Tuhan di Papua akhir-akhir ini adalah terutama UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi rakyat Papua.    
Selain itu perlu diketahui bahwa sudah 50 tahun Gereja Injili Di Indonesia melayani dengan tetap taat berkomitmen kepada misinya.[11] Sejak gereja didirikan sebagai sebuah denominasi di negeri ini, tetap mengambil posisi untuk memuliakan Allah dengan hidup sebagai pelaksana amanat agung Tuhan Yesus. Hal ini terlihat jelas dengan realita, bahwa semua warga Gereja Injili Di Indonesia memiliki watak sebagai saksi Kristus di manapun keberadaannya. Dan itulah yang menyebabkan hampir kurang lebih lima dekade ini gereja tetap pada komitmennya, yaitu menjadi gereja misioner. Kenyataan ini memang tak dapat diragukan lagi, sebab memang begitu adanya. Oleh karena itu patut disyukuri oleh semua pihak dan warga Gereja Injili Di Indonesia untuk panggilan dan penghargaan Kristus tersebut.  
Panggilan dan pelaksanaan misi Kristus merupakan tugas dan amanat Allah yang besar dan mulia sekaligus memiliki konsekuensi yang besar. Dan misi tersebut menuntut harga yang harus dibayar sebagaimana Kristus berkorban demi penyelamatan dunia. Oleh karena itu di dalam melaksanakan visi besar ini pasti ada tantangan besar pula yang harus dihadapi oleh gereja.
Di dalam menjawab tantangan jaman dan penyelesaian persoalan tersebut, Gereja menjadi solusi dan cara satu-satuanya dan bukanlah alternatif. Realita yang terlihat selama ini, bahwa gereja selalu menjadi alternatif dari sekian banyak pilihan sehingga tidak difungsikan secara baik dan tidak ditempatkan pada posisi dan fungsi gereja sesungguhnya. Gereja harus menjadi jawaban dan tempat pengaduan setiap persoalan. Gereja bukan penyebab masalah dan bukan pula tempat penyaluran kritikan yang merupakan pelampiasan kekecewaan dan ketidakpuasan yang bertolak dari sikap tidak percaya kepada gereja, baik menyangkut lembaga dan sikap oknum. Namun demikian, diharapkan bahwa gereja sebagai institusi ilahi, tetap diakui sebagai jalan satu-satunya dalam penyelesaian persoalan di dalam menghadapi tantangan. Gereja memang tidak dapat diragukan lagi sebab misinya jelas, hukumnya jelas, kepalanya jelas. Jadi tidak dicampur adukan dengan sikap oknum hambaNya.
   

Orang Papua baru keluar dari kondisi yang lain berjumpa dengan kondisi lain sehingga terpancing tanpa menyadari keadaannya. Belum matang dan belum siap. Inilah yang menyebabkan orang Papua jatuh dan mengalami berbagai kendala meskipun segala sesuatu tersedia.
  



[1] Sutrisno, Slamet. Filsafat dan Ideologi Pancasila. peny., Dhewiberta Hardjono.  (Yogyakarta: ANDI Offset, 2006), 97.
[2] OAP artinya Orang Asli Papua.

[3] OBAP artinya Orang Bukan Asli Papua.
[4] Undang-Undang No. 12/2003 Tentang Pemilihan Umum: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Semarang: Dahara Prize, 2003 ), 46-47.

[5] Shorrosh, Anis A. Kebenaran Di Ungkapan: Pandangan Seorang Arab Kristen Tentang Islam (Jakarta: Kelompok Kerja PHILIA, 1994), 36.

[6] Kegiatan SEMINAR oleh Klasis GIDI Daerah Istmewa Yogyakarta & Jawa Tengah dalam HUT GIDI wilayah Jawa yang ke 26 tanggal 25 Juli 2012 di Yogyakarta. 

[7] Perlu adanya pembuktian kebenaran atas fakta ini.
[8]Undang-undang dan Pemerintah Republik Indonesia tentang “Provinsi Papua” meliputi: Undang-undang Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Jakarta 2007
[9] Pengakuan salah satu responden “orang asli Papua telah lama dibakar, dibantai dan dimakan habis dalam bara ORDE BARU, sekarang OAP menaruh harapan kepada Otsus ternyata hadir membumi hanguskan Papua” 12 Februari 2012 di Mulia – Papua.

[10]Wawancara dengan Pdt. Sofyan Yoman, Ketua Sinode Gereja-gereja Baptis di Papua, 6 Januari 2013 di Jayapura.

[11] Tahun 2013 ini adalah tahun ke 50, karena pada tanggal 12 Februari 2013 diadakan perayaan 50 tahun atau yubilium dengan melibatkan pemerintah propinsi Papua. Kemudian pada kesempatan itu juga akan dihadiri para undangan gereja-gereja yang bekerjasama dengan GIDI, yakni ECPNG (Evangelical Church Papua New Guinea) dan Gereja Anak Domba Allah di Sion – Yerusalem. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar